Copyright© All Rights Reserved auddreysindhutomo.blogspot.com

Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian E-Filing

Mengantisipasi perkembangan informasi dan teknologi, ditjend pajak terus berusaha untuk memenuhi aspirasi Wajib Pajak dengan mempermudah tata cara pelaporan SPT baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. Setelah sukses dengan program E-SPT nya akhirnya ditjen pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.03/2007, meluncurkan program yang diberi nama E-Filing. Definisi E-Filing itu sendiri adalah suatu cara penyampaian SPT dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan online dan real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Ketentuan mengenai E-Filing yang ini terakhir diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 47/PJ/2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2009.

Secara garis besar, prosedur dan tata cara penyampaian SPT dengan menggunakan e-Filing adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang ingin menggunakan e-Filing Wajib mengajukan permohonan ke Kantor Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh nomor E-FIN ( Elektronik Filing Identification Number ).
  2. Setelah memperoleh E-FIN, Wajib Pajak mendaftar ke salah satu perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
  3. Proses selanjutnya adalah proses rutin setiap kali Wajib Pajak ingin menyampaikan SPT, antara lain ;
  • Wajib Pajak menginput data-data transaksi perpajakan dalam ESPT yang sudah terinstal di komputer Wajib Pajak.
  • Mengupload output/ hasil dari E-SPT tersebut berupa file CSV ke Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  • Setelah semua berjalan lancar, maka Wajib Pajak akan mendapat tanda terima/ bukti peneriman SPT.

Dengan menggunakan e-filing maka dalam menyampaikan SPT ataupun permohonan perpanjangan SPT Tahunan maka Anda hanya duduk manis di depan komputer dan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk menyampaikan hardcopy SPT termasuk induk SPT dan SSP nya, kecuali memang ada berkas atau dokumen yang memang tidak bisa disampaikan secara elektronik. Anda juga tidak perlu khawatir tentang teknis pengisian ESPT/ E-FIling karena ada Tim Support dari Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang akan membantu Anda 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Walaupun demikian, Anda juga harus mempertimbangkan untung-ruginya seandanya menggunakan e-filing, karena Anda juga diharuskan membayar ke Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)

Tags Artikel Pajak:

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar